Rabu, 16 November 2022

Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dalam Kesiapan dan Respon Pandemi


Pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 

Riskesdas 2018 menunjukkan data yang komprehensif tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari 57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2% penduduk terlayani. Kemudian ada 2,8% penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke atas dengan perilaku menyikat gigi yang benar. Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi dan terapis gigi dan mulut. Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang. Dokter gigi dan terapis gigi dan mulut termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi dan perawat gigi bisa tertular COVID-19 salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi. 
Ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi COVID-19, antara lain : 
  1. Tahapan Persiapan Dokter Gigi dan Terapis Gigi dan Mulut, dokter gigi atau terapis gigi dan mulut harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan. Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan. Exhaust Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat melakukan prosedur. Puskesmas masih bekerja dengan 2 dental unit yang tanpa sekat. Ruangan dengan dental unit berjumlah lebih dari 1 harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit. Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang harus digunakan untuk merawat pasien.
  2. Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke FKTP. Penapisan ini bisa dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi. Perubahan lainnya adalah perubahan volume kunjungan pasien. Volume pasien saat ini harus dikendalikan, pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien. Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.
  3. Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga pihak Puskesmas memasang himbauan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing banner, atau stiker.
  4. Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan teledentistry. Yang paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene. Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.

Harapannya upaya-upaya tersebut dapat diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini sehingga tidak terjadi lagi pandemi dan kasus semakin menurun.



Artikel lainnya : https://noeradzitatsastari.blogspot.com/2022/11/seiring-bertambah-usia-kondisi-fisik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Kondisi Gigi dan Mulut Pada Lansia dan Cara Merawatnya

Seiring bertambah usia, kondisi fisik pun akan berubah. Namun, di usia lanjut, bukan hanya tubuh saja yang mengalami perubahan tapi juga kes...